Charleston County menyetujui larangan kantong plastik, kemasan busa, tetapi negara bagian dapat membatalkan
 
Charleston County akan melarang bisnis menggunakan kantong pangkalan plastik, sedotan plastik dan wadah take-out busa mulai kurang dari enam bulan.
Dengan langkah yang disetujui Kamis malam, county bergabung dengan kota -kota pesisir dan kota -kota yang sudah menyetujui larangan produk pengemasan yang dianggap berbahaya secara lingkungan.
Mereka termasuk Charleston, Mount PleasantIsle of Palms, Sullivan's Island, Folly Beach, Pulau JamesPantai Surfside, Pulau Kepala Hilton, Bluffton, Beaufort, Port Royal dan Beaufort County.
Langkah kabupaten itu penting karena ada bagian -bagian yang tidak berhubungan dari Kabupaten Charleston yang dikelilingi oleh kota -kota dan kota -kota yang telah menyetujui larangan mereka sendiri.
Sekarang setelah county telah menyetujui satu, juga, larangan akan meluas melintasi Ashley Barat, Pulau Johns, Pulau James, Semenanjung Charleston dan Area Leher, dan Mount Pleasant – daerah di mana beberapa properti berada di bawah yurisdiksi kabupaten dan lainnya berada di kota -kota atau kota -kota dengan larangan mereka sendiri.
“Itu besar,” kata Jim Owens, seorang anggota dewan Mount Pleasant yang memperjuangkan larangan kota, disetujui tahun lalu. “Saya pikir Anda akan melihat semakin banyak kota yang meloloskan peraturan yang mirip dengan kami.”
Mengemudi larangan menjadi kekhawatiran tentang polusi di rawa -rawa pesisir, anak -anak sungai dan lautan. Pulau-pulau penghalang, didorong oleh sampah yang ditinggalkan oleh pengunjung pantai, memimpin dorongan peraturan.
“Plastik sekali pakai tidak mudah didaur ulang dan sering tersebar di seluruh lingkungan, berdampak pada saluran air dan satwa liar,” Laura Cantal, direktur eksekutif Liga Konservasi Pesisir, mengatakan dalam sebuah pernyataan Jumat.
Ordonansi baru Charleston County juga mengutip masalah yang disebabkan oleh tas carryout plastik dengan program daur ulang, yang menyatakan: “Kantong pembawa plastik penggunaan tunggal yang dimasukkan ke dalam tempat sampah daur ulang di tepi jalan yang digunakan di seluruh county untuk tujuan daur ulang menghambat proses daur ulang dengan menyampaikan proses penyortiran dan kemasan dan merusak mesin.”
Leave a Reply